2. Pilih menu Pendaftaran BPUM 2021, kemudian isi form online pendaftaran dengan data-data yang valid dan benar.
3. Melengkapi persyaratan berkas, yaitu print out hasil pendaftaran online, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy IUM atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Pengumpulan berkas-berkas lengkap pada tanggal 4 Mei sampai dengan 31 Mei 2021 di Kelurahan setempat.
5. Jam pelayanan dari Senin sampai Kamis pada pukul 07:30-14:45 WIB. Kemudian jam pelayanan pada Jumat dimulai dari pukul 07:30 WIB sampai dengan 11:00 WIB.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 DKI Jakarta Buka 12.000 Lowongan
Persyaratan UMKM yang Berhak Mendaftar
1. Warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan kepemilikan KTP Kota Yogyakarta.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.