Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2021, Ini Alasan Pemerintah Indonesia

- 5 Juni 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Pemberangkatan haji 2021 dari Indonesia dibatalkan.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Pemberangkatan haji 2021 dari Indonesia dibatalkan. /Pixabay/dinar_aulia/

Menteri Agama mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara resmi dengan berbagai pihak seperti DPR, Ormas Islam, KBIH, dan seluruh elemen terkait. 

Pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Save - NCT 127 X Amoeba Culture, Lengkap dengan Terjemahan

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama disela membacakan surat keputusan tersebut. 

Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen.

Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5 persen saja sudah terlewatkan.

Baca Juga: Trailer Revolutionary Sisters Episode 23 Tayang Hari Ini: Teka-teki Hubungan Jeon Hye Bin dan Kim Kyung Nam

Jika para jamaah haji diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021.

Pemerintah juga sudah memprioritaskan para jamaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Arab Saudi. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x