Syarat dan Cara Daftar Bansos BTPKLW Rp1,2 juta untuk PKL, Warung, dan Warteg September 2021

- 16 September 2021, 06:04 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara daftar bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg BTPKLW yang tidak kebagian bansos BPUM, kuota 1 juta penerima.
ILUSTRASI: Syarat dan cara daftar bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg BTPKLW yang tidak kebagian bansos BPUM, kuota 1 juta penerima. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 20 Hari Ini, Begini Cara Cek Kelolosan Anda

Adapun sistem penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana jika dibanding dengan prosedur pencairan BLT UMKM dari program BPUM.

Pemilik usaha mikro yang hendak mengajukan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW hanya diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Namun dalam hal ini, Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar penyalurannya tepat sasaran. 

Adapun pada bulan September ini bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW baru ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4.

Sementara itu, berikut syarat mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah