Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 20 Hari Ini, Begini Cara Cek Kelolosan Anda
Adapun sistem penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana jika dibanding dengan prosedur pencairan BLT UMKM dari program BPUM.
Pemilik usaha mikro yang hendak mengajukan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW hanya diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.
Namun dalam hal ini, Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar penyalurannya tepat sasaran.
Adapun pada bulan September ini bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW baru ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4.
Sementara itu, berikut syarat mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id:
1. Warga Negara Indonesia.
2. PKL
3. Pemilik warung.
4. Memiliki e-KTP.