Set Top Box (STB) Kominfo Bisa Diperoleh Dengan Cara Ini, Siapkan NIK KTP dan Daftar Online

- 28 November 2021, 15:25 WIB
Cara daftar Set Top Box (STB) gratis terbaru dari Kominfo.
Cara daftar Set Top Box (STB) gratis terbaru dari Kominfo. /Dok. Kominfo/

Apabila sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos Kemensos atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun usul untuk menjadi penerima bansos secara online dan mandiri sebagai berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.

Sama seperti Bansos, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu diterima.

Harap selalu diperhatikan semua persyaratan agar bisa jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dan jangan lupa untuk mendaftar DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah