Oleh karena itu, penting sekali masyarakat agar segera menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini.
Alat Set Top Box atau STB ini sering disebut juga sebagai receiver, decoder, dan converter.
Berikut beberapa syarat jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo.
1. WNI dengan KTP Elektronik
2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi
3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.
5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Terkait dengan DTKS, masyarakat harus lebih dahulu mendaftar DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box gratis.