Set Top Box (STB) Akan Dibagikan Gratis, Siapkan NIK KTP Lalu Daftar DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

- 29 November 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Oleh karena itu, penting sekali masyarakat agar segera menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini.

Baca Juga: Begini Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital Kominfo Lengkap Cara Daftar Penerima Cukup Siapkan NIK KTP

Alat Set Top Box atau STB ini sering disebut juga sebagai receiver, decoder, dan converter.

Berikut beberapa syarat jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo.

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.

5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Terkait dengan DTKS, masyarakat harus lebih dahulu mendaftar DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box gratis.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah