Ini Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Barat, Ada 27 Kabupaten dan Kota

- 3 Desember 2021, 12:50 WIB
Ini Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Barat, Ada 27 Kabupaten dan Kota
Ini Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Barat, Ada 27 Kabupaten dan Kota /Pixabay. Com/
 
Media Magelang – Simak daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Jawa Barat yang terdiri di 27 kabupaten dan kota berikut ini.
 
Pada artikel ini, akan ada daftar UMK 2022 pada 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang telah diresmikan pemerintah.
 
Dengan data UMK 2022 terbaru di Jawa Barat ini, pemerintah berharap pelaku usaha akan memberikan upah yang layak pada pekerja atau buruh.
 
 
 
Diketahui UMP Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan di tahun 2022, termasuk juga beberapa UMK di kabupaten atau kota yang masuk di wilayahnya.
 
Diketahui untuk tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen, yaitu menjadi Rp 1.841.487,31.
 
Kenaikan UMP Jawa Barat di tahun 2022 tersebut tentunya juga akan mempengaruhi besaran UMK untuk kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.
 
 
Penting untuk tahu besaran UMP dan UMK tahun 2022, karena akan berkaitan dengan gaji atau upah minimal yang akan diterima oleh para pekerja/buruh di Jawa Barat.
 
Bagi Anda para pekerja/buruh bisa cek besaran UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2022 melalui daftar yang akan dibagikan di artikel ini.
 
Terkait daftar besaran UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja pada Selasa, 30 November 2021 malam.
 
Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, serta rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
 
 
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 30 November 2021.
 
Kemudian, Setiawan kembali menambahkan terkait dengan putusan MK.
 
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.
 
Setiawan menegaskan bahwa tugas Gubernur Jawa barat hanya sebatas UMK saja, dan tidak dapat merevisi atau mengoreksi terkait rekomendasi yang disampaikan oleh para bupati/walikota.
 
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.
 
Lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2022 untuk 27 kabupaten dan kota:
 
1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
 
2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
 
3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
 
4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93
 
5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57
 
6. UMK Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
 
7. UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
 
8. UMK Kota Bandung Rp 3.774.860,78
 
9. UMK Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
 
10. UMK Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
 
11. UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
 
12. UMK Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
 
13. UMK Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
 
14. UMK Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08
 
15. UMK Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
 
16. UMK Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
 
17. UMK Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
 
18. UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
 
19. UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
 
20. UMK Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
 
21. UMK Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
 
22. UMK Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
 
23. UMK Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
 
24. UMK Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
 
25. UMK Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
 
26. UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
 
27. UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52
 
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa besaran UMK Jawa Barat tahun 2022 di atas hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
 
Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, maka pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.
 
Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Jawa Barat tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut.
 
Itulah tadi daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2022 terbaru di 27 kabupaten dan kota serta besaran UMP Jabar.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x