Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dengan NIK KTP untuk Nonton TV Digital

- 5 Desember 2021, 07:30 WIB
Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis.
Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis. /Pixabay.com/Andres Rodriguez

Media Magelang - Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis jelang suntik mati frekuensi TV analog.

Jika masyarakat mampu disarankan beralih ke TV digital, maka masyarakat kurang mampu akan mendapat Set Top Box (STB) gratis untuk dukung migrasi TV digital.

Setelah sempat tertunda karena pandemi, migrasi TV digital kini siap dilakukan sehingga pemilik TV analog harus segera memasang Set Top Box (STB).

Setidaknya Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Ambil NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Nantinya migrasi TV digital akan dilakukan secara bertahap, maka seiringan dengan itu perangkat Set Top Box (STB) menjadi penting untuk dimiliki.

Dengan migrasi TV analog ke TV digital nantinya siaran yang diberikan akan lebih baik secara kualitas gambar dan suara, hal ini dapat memudahkan bagi seluruh masyarakat penikmat siaran televisi.

Dikabarkan bahwa paling lambat pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital ini akan diselesai pada bulan November bulan 2022.

Pembagian bantuan berupa Set Top Box (STB) ini akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: 6,7 Juta Set Top Box (STB) Siap Diserahkan Kepada Warga yang Daftar di Aplikasi Resmi Ini

Berikut Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box (STB) tersebut.

Daftar Set Top Box (STB) Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Daftar Set Top Box (STB) Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Demikian informasi yang dapat Media Magelang sampaikan mengenai syarat juga cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah