Cara Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Daftar DTKS Kemensos dengan Menyiapkan NIK KTP

- 8 Desember 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Media Magelang – Masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara daftar bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Di sini akan dibahas salah satu caranya, yaitu dengan daftar DTKS Kemensos, terlebih dahulu siapkan NIK KTP.

Diketahui salah satu syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo ini adalah nama dan NIK KTP calon penerima sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Lebih rinci, simak selengkapnya cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo berikut, siapkan NIK KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini

Kominfo membagikan Set Top Box secara gratis guna mendukung adanya migrasi ke siaran TV digital.

Adapun alasan harus menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini, untuk bisa menyaksikan acara tayangan dengan lebih jernih dan suara yang lebih bersih dan jelas.

Pembagian bantuan Set Top Box ini akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x