Cara Daftar di DTKS Kemensos, Siapkan Dulu NIK KTP

- 8 Desember 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan bagi warga yang kurang mampu untuk mendaftar dan mendapatkan Set Top Box yang akan dibagikan Kominfo secara gratis.

Sehingga warga akan tetap bisa kebagian Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sebanyak 6,7 juta tersebut.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika dalam siaran persnya.

Baca Juga: Update Set Top Box Gratis Kominfo: Cara Daftar, Pasang, dan Frekuensi Digital Terbaru

Dikutip dari laman resmi Kominfo dalam siaran persnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga yang kurang mampu.

Kemudian, Menteri Johny pun menuturkan bersama lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

Kebijakan ini akan mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.

Ada tiga tahapan dalam pemberlakuannya dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Karena kebutuhan akan Set Top Box ini menjadi penting untuk tahun 2022, simak di sini syarat dapat STB gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x