Media Magelang – Berikut ini informasi cara daftar laman DTKS Kemensos dengan NIK KTP.
Sebelum membuka laman DTKS Kemensos untuk pendaftaran diri, siapkan dahulu data NIK KTP agar mudah.
Dengan NIK KTP terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan mendapatkan berbagai bansos dari pemerintah termasuk Set Top Box (STB) Kominfo.
Diketahui salah satu syarat dapat Set Top Box gratis dari Kominfo ini adalah nama dan NIK KTP calon penerima sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Lebih rinci, simak selengkapnya cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo berikut, siapkan NIK KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini
Kominfo membagikan Set Top Box secara gratis guna mendukung adanya migrasi ke siaran TV digital.
Adapun alasan harus menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini, untuk bisa menyaksikan acara tayangan dengan lebih jernih dan suara yang lebih bersih dan jelas.
Pembagian bantuan Set Top Box ini akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).