Media Magelang - Berikut adalah syarat lengkap dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022, salah satunya yaitu wajib punya KTP.
Kominfo akan segera menerapkan siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022 ini, sehingga perangkat Set Top Box (STB) harus segera dimiliki.
Perangkat Set Top Box tersebut sangat penting dimiliki, terutama bagi pengguna TV analog agar bisa ikut menikmati siaran TV digital, caranya yaitu dengan memasang STB di televisi.
Bagi masyarakat yang tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) juga tidak perlu khawatir.
Karena Kominfo telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada masyarakat secara gratis.
Apabila ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan KTP sekarang juga.
KTP akan diperlukan untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan sejalan dengan migrasi ke TV digital.
Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.