Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan syarat perjalan dengan kereta api sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Syarat perjalanan menggunakan kereta api dikembalikan karena periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah selesai.
Ada perbedaan sayarat perjalanan menggunakan kereta api saat libur Nataru dengan syarat yang lama.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Selama Libur Nataru
Saat periode libur Nataru, penumpang kereta api diwajibkan sudah vaksin dosis lengkap, sedangkan syarat yang lama hanya dosis pertama.
Berikut syarat perjalanan dengan kereta api terbaru Januari 2022:
Kereta Api Jarak Jauh:
a. Penumpang kereta api usia di atas 12 tahun, diwajibkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter spesialis atau dokter RS pemerintah,
b. Penumpang kereta api usia di atas 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 X 24 jam dari pengambilan sampel,