c. Penumpang kereta api usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita, dan bayi, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan didampingi orang tua.
Kereta Lokal, Komuter, dan Aglomerasi:
a. Penumpang kereta api usia di atas 12 tahun, diwajibkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter spesialis atau dokter RS pemerintah,
b. Penumpang kereta api usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan selama di dalam kereta api.
a. Menggunaan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut,
b. Selalu menjaga jarak,
c. Dilarang bebicara satu arah maupun dua arah,
d. Rajin mencuci tangan,