e. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan di bawah 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan,
f. Berpergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan di bawah 37,3 celcius.
Syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api ini, berlaku mulai tanggal 3 Januari 2022.***