Lengkap! Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Jelang Migrasi TV Digital 2022

- 23 Januari 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Baca Juga: Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik daripada TV analog.

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV atau antena.

Sebenarnya Anda sudah bisa membeli Set Top Box (STB) TV digital secara online atau offline di toko khusus penjualan STB.

Namun apabila dirasa berat, Anda bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Bagi Anda yang memiliki TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB), bisa juga berkesempatan mendapatkannya asalkan telah memenuhi syarat penerima STB gratis Kominfo.

Untuk itu, silahkan penuhi syarat penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo untuk nonton TV digital berikut ini.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah