Inilah Golongan SIM yang Berlaku di Indonesia, dari SIM A sampai SIM D

- 28 Januari 2022, 15:50 WIB
Ternyata ada 8 golongan SIM di Indonesia.
Ternyata ada 8 golongan SIM di Indonesia. /Antara

Media Magelang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM yang diterbitkan Polri dibedakan beberapa golongan, tergantung jenis kendaaraan.

Penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut peraturan tersebut, ada delapan golongan SIM. Setiap golongan mempunyai syarat-sayarat yang berbeda untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas TNI - Polri, Danjen Kopasus Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jateng

Berikut penggolongan SIM berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021:

SIM A

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B I

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I Umum

SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia, Simak 10 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol Menurut NTMC Polri

SIM B II

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM B II Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM C I

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM D I

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Itulah penggolongan SIM di Indonesia. Hindari perartara calo ketika ingin membuat SIM, agar terhindar dari aksi penipuan.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah