Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 11 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi nonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi nonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kemensos.

Kominfo menyebut bahwa perangkat Set Top Box atau STB merupakan komponen penting dalam mendukung kelancaran proses migrasi teknologi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Set Top Box atau STB Gratis Kominfo Tahap 1, Ini 29 Daerah yang Akan Kena ASO April 2022

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Untuk menjamin hak warganegara mendapat akses informasi secara merata perangkat Set Top Box atau STB yang disiapkan Kominfo akan bisa diakses oleh warga kurang mampu.

Pembagian bantuan berupa Set Top Box (STB) menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Migrasi TV digital ini akan dilakukan dalam 3 tahapan dan diperkirakan akan selesai paling lambat pada akhir tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah