Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 11 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi nonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi nonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /

Media Magelang - Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat, penuhi syarat dan ikuti caranya berikut ini.

Set Top Box akan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang telah terdata oleh Kominfo.

Salah satu syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Set Top Box adalah mendaftarkan NIK KTP.

Lantas, bagaimana cara selanjutnya? Apakah bisa daftar mandiri untuk mendapatkan Set Top Box?

Baca Juga: Link Streaming Serial Netflix All of Us Are Dead (2022) Full Episode Sub Indo via TV Online

 

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh Kementerian Kominfo RI menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital Analog Switch Off (ASO) tahun 2022. 

 

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x