Cukup NIK KTP, Segera Lakukan Pendaftaran Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 13 Maret 2022, 18:47 WIB
Cukup NIK KTP, Segera Lakukan Pendaftaran Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Cukup NIK KTP, Segera Lakukan Pendaftaran Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Pixabay./

Media Magelang - Cukup pakai NIK KTP, Anda bisa segera lakukan pendaftaran penerima  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara ini.

Terdapat cara mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo serta syarat-syaratnya juga.

Perlu diketahui bahwa rencananya pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mulai Maret tahun 2022.

Sehingga penting untuk segera melakukan pendaftaran agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box (STB) Berbagai Merek, Segera Beli untuk Nonton Siaran TV Digital

 

Simak hingga akhir karena terdapat informasi syarat-syarat jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo di sini.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah