Kini Label Halal Dari MUI Sudah Tak Berlaku Lagi Diganti Pemerintah Lewat Kemenag

- 13 Maret 2022, 18:35 WIB
Kini Label Halal Dari MUI Sudah Tak Berlaku Lagi Diganti Pemerintah Lewat Kemenag
Kini Label Halal Dari MUI Sudah Tak Berlaku Lagi Diganti Pemerintah Lewat Kemenag /Istimewa

Media Magelang - Baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyampaikan pemberlakuan baru mengenai logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag lewat BPJPH.

Menurut Gus Yaqut, sertifikasi atau label halal saat ini diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.

Dengan demikian, sertifikasi label halal dari MUI sudah tidak berlaku lagi pasalnya pengurusan bukan lagi ditanggung oleh organisasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gus Yaqut di instagram pribadinya pada 12 Maret 2022.

Baca Juga: BURUAN! Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang akan diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” tulis Gus Yaqut di Instagram pribadinya @gusyaqut 

Gus Yaqut menekankan, logo label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap mulai 1 Maret 2022.

Penetapan ini resmi berlaku sejalan dengan keputusan resmi Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x