Kini Label Halal Dari MUI Sudah Tak Berlaku Lagi Diganti Pemerintah Lewat Kemenag

- 13 Maret 2022, 18:35 WIB
Kini Label Halal Dari MUI Sudah Tak Berlaku Lagi Diganti Pemerintah Lewat Kemenag
Kini Label Halal Dari MUI Sudah Tak Berlaku Lagi Diganti Pemerintah Lewat Kemenag /Istimewa

Baca Juga: Aturan Baru! Begini Cara Urus Label Halal di halal.go.id

Penggantian label halal sempat menuai pro kontra dari publik. Menurut warganet, logo halal baru menyerupai wayang dan terkesan Jawa sentris.

“Maksa amat sih pakai motif gunungan wayang kulit untuk logo halal. Gak sekalian aja huruf Jawa? Koar2nya NKRI harga Mati, tp maunya berbau Jawa. Pekok….!!! tulis sebuah akun bernama @Uyok**.

Namun, tak sedikit juga yang memuji logo terbaru dan kebijakan yang yang dikeluarkan oleh Kemenag.

“Akhirnya, apa yang seharusnya dari dulu yang menjadi wewenang pemerintah kembali ke pemerintah, bukan ormas,” imbuh akun bernama @ebed*****.

“Cakep logonya ada unsur budaya,” cuit akun @bayu***.

Kendati demikian, Kemenag menjelaskan bahwa logo halal terbaru memiliki filosofi dan makna tersendiri.

Menurut Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Label Halal Indonesia memiliki dua komponen berupa Logogram dan Logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sementara, Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya kedua label ini saling terikat sehingga, tidak boleh dipisah.

Sebenarnya, surat keputusan terkait dengan kebijakan logo halal baru telah diputuskan di Jakarta sejak 10 Februari 2022 kemarin dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah