Bagaimana Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Kominfo dengan NIK KTP?

- 29 Maret 2022, 06:18 WIB
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo

Media Magelang - Pada bulan April 2022 Kementerian Kominfo akan melakukan penghentian TV analog untuk selanjutnya beralih ke TV digital.

Untuk mendukung pelaksanaan Analytic Switch Off (ASO) tahap 1 maka Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) akan segera dibagikan gratis untuk tahap I pada bulan Maret hingga April 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Update! Jadwal Lengkap Balapan MotoGP 2022, Tersisa 19 Seri Musim Ini

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah