Bagaimana Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Kominfo dengan NIK KTP?

- 29 Maret 2022, 06:18 WIB
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Cukup Siapkan NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo

Baca Juga: Cek di Sini Jadwal Pembagian Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahap 1, Ada Syarat dan Alur Distribusinya Juga

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan  STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box  atau STB secara gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah