Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).
Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.
Nantinya Kominfo akan memilih lagi siapa saja yang bisa mendapatkan Set Top Box (STB) tahap 1.
Kominfo nantinya akan membagikan Set Top Box (STB) melalui Kantor Pos dan door to door ke rumah penerima.***