Pakai NIK KTP, Ini Cara Mendapakan Set Top Box (STB) Gratis TV Digital Kominfo

- 29 Maret 2022, 10:00 WIB
Pakai NIK KTP dapatkan Set Top Box (STB).
Pakai NIK KTP dapatkan Set Top Box (STB). /Pixabay

Media Magelang - Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan NIK KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I.

Pembagikan Set Top Box (STB) dilakukan selama bulan Maret hingga April 2022 kepada warga penerima bantuan.

Baca Juga: Pembagian Set Top Box (STB) Gratis Bagi Pemilik NIK KTP, Simak Syarat Mendapatkannya

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah