Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!

- 17 Mei 2022, 07:15 WIB
Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!
Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga! /Indonesia.balik.id

Media Magelang - Segera lakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box atau STB gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo mulai bulan April 2022.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang diketahui telah disiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat oleh Kominfo.

Hanya dengan menggunakan NIK KTP dan HP, Anda sudah bisa melakukan pendaftaran untuk jadi penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo yang akan dibagikan secara gratis.

Nantinya pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box atau STB agar tetap bisa menikmati siaran TV digital jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 2 via cekbansos.kemensos.go.id

Jelang pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital, memiliki perangkat Set Top Box atau STB menjadi salah satu hal yang penting.

Hal tersebut dikarenakan dengan adanya migrasi TV digital menyebabkan pembatasan siaran TV yang dapat diakses oleh masyarakat, maka perangkat Set Top Box (STB) menjadi harus dimiliki bagi masyarakat yang terdampak ASO.

Maka segera miliki perangkat Set Top Box sebelum migrasi TV dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x