Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!

- 17 Mei 2022, 07:15 WIB
Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!
Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga! /Indonesia.balik.id

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP dan HP Anda.***

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x