Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!

- 17 Mei 2022, 07:15 WIB
Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga!
Pakai NIK KTP dan HP, Lakukan Pendaftaran Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga! /Indonesia.balik.id

Baca Juga: Y2mate: Download Lagu MP3 dan MP4 dari Video YouTube Gratis dan Tanpa Aplikasi

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x