PPKM Level 2 Jabodetabek Diberlakukan, Luhut: Vaksin Booster Harus Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat

- 5 Juli 2022, 19:53 WIB
PPKM Level 2 Jabodetabek Diberlakukan, Luhut: Vaksin Booster Harus Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat
PPKM Level 2 Jabodetabek Diberlakukan, Luhut: Vaksin Booster Harus Jadi Syarat Mobilitas Masyarakat /Antara/

Media Magelang - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau kepada masyarakat bahwa vaksin booster akan jadi syarat utama untuk ke tempat keramaian dan perjalanan ke luar kota.

Pemberian vaksin booster kepada seluruh masyarakat di Indonesia, masih dilakukan hingga sekarang.
 
Hal ini bertujuan agar pemberian vaksin booster di seluruh wilayah Indonesia mencapai target yang ditetapkan, oleh Pemerintah.
 
Tetapi, penggunaan vaksin booster akan menjadi syarat utama untuk berbagai hal termasuk menggunakan fasilitas publik, masuk mall hingga perkantoran sekalipun.
 
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
 
Tentu pemberlakuan terkait hal ini akan dimulai paling lama dua minggu kedepan menurut Luhut Binsar Pandjaitan.
 
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” terang Luhut yang dikutip Media Magelang dari Antara News pada 5 Juli 2022.
 
Luhut menambahkan bahwa vaksin booster juga akan berlaku untuk perjalanan. Baik melalui darat, udara serta laut.
 
 
“Kemudian, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," katanya menambahkan.
 
Maka dari itu, Luhut mendorong untuk merubah syarat masuk ke mal, fasilitas publik, serta perkantoran dari minimal vaksin kedua menjadi vaksin ketiga/vaksin booster.
 
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tandasnya.
 
Dilansir Media Magelang sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat sudah wajib untuk melakukan vaksin booster.
 
Wiku menambahkan bahwa kedepannya, vaksin booster akan menjadi syarat utama untuk masuk ataupun menggunakan fasilitas publik, termasuk memasuki mall atau perkantoran.
 
“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tuturnya.
 
Wiku juga menjelaskan jika cakupan vaksinasi dosis ketiga untuk seluruh provinsi di Indonesia, masih berada di bawah target pemerintah.
 
Bahkan ada cakupan vaksin booster yang kurang dari, 30 persen pada suatu daerah di wilayah Indonesia.
 
Maka dari itu, Pemerintah masih terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk secepatnya melakukan serta melengkapi vaksinasi Covid-19.
 
Demikian informasi mengenai syarat vaksin booster menurut Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x