Baru Sehari Level 2, PPKM Level 1 Kembali Berlaku di Jabodetabek

- 6 Juli 2022, 15:13 WIB
Baru Sehari Level 2, PPKM Level 1 Kembali Berlaku di Jabodetabek
Baru Sehari Level 2, PPKM Level 1 Kembali Berlaku di Jabodetabek /Muhammad Adimaja/

Media Magelang - Pada tanggal 5 Juli, 2022 kemarin, Pemerintah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengumumkan PPKM Level 2 kembali diterapkan di wilayah Jabodetabek.

Kebijakan PPKM Level 2 diberlakukan lagi lantaran kasus harian Covid-19 yang meningkat di area Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta.
 
Penerapan PPKM Level 2 lantaran ada kenaikan di kasus Covid-19 sub varian Omicron BA.4 dan BA.5 di wilayah Jabodetabek.
 
Namun, baru sehari diumumkan, Pemerintah kembali mengumumkan bahwa Jabodetabek kembali ke PPKM Level 1.
 
 
Sesuai keputusan dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022, itu mulai berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
 
Namun tak lama berselang surat itu diketahui oleh publik, aturan terbaru justru kembali dilayangkan melalui Inmendagri No 35 Tahun 2022. 
 
Dalam aturan terbaru itu, DKI Jakarta dan Bodetabek kembali ke status PPKM Level 1, keputusan sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2022 dibatalkan oleh keputusan baru.
 
Berikut ini adalah daftar wilayah Jabodetabek yang menerapkan PPKM Level 1:
 
 
1. DKI Jakarta
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Tangerang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kota Bogor 
6. Kabupaten Bogor
7. Kota Bekasi
8. Kabupaten Bekasi
9. Kota Depok
 
9 wilayah Jakarta dan Bodetabek itu resmi kembali ke PPKM Level 1, yang artinya kapasitas mal/pusat perbelanjaan kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
 
Untuk perusahaan di sektor non-esensial juga kembali menerapkan kapasitas 100%, yang artinya bekerja dari kantor (WFO).
 
Namun dengan catatan pegawai di sektor non-esensial wajib sudah vaksin dan keluar masuk tempat kerja, harus akses PeduliLindungi.
 
Demikian informasi mengenai PPKM Level 1 di Wilayah Jabodetabek.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x