Kapolri Terbitkan Maklumat, Simbol dan Kegiatan FPI Resmi Dilarang di Indonesia

1 Januari 2021, 17:20 WIB
Argo Yuwono Menunjukkan Maklumat Kapolri /RilisPolri

Media Magelang - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri Idham Azis, tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat melalui turunan SKB 3 menteri.

Dengan adanya maklumat Kapolri Idham Azis tersebut makan, segala kegiatan FPI akan dianggap melanggar hukum dan dibubarkan oleh TNI-Polri sebagai apartur keamanan negara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata WNI yang Masih di Bawah Umur

Dalam keterangan pers pada Jumat, 1 Januari 2021, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak," kataArgo Yuwono.

"Tapi, berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," tambah Argo Yuwono.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Dirikan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal!

Berikut ini isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI yang Sebar Video Parodi Indonesia Raya, Pelaku Sebenarnya Masih Bebas?

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Maklumat Kapolri Idham Azis tersebut mulai berlaku pada Jumat, 1 Januari 2021 atau per hari ini, semua kegiatan dan atribut yang mengatasnamakan FPI resmi dilarang.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler