Polresta Surakarta Berhasil Ringkus 37 Orang Bersenjata yang Intimidasi Petugas BPR Solo

- 22 Desember 2020, 15:35 WIB
Kapolresta Surakarta berhasil mengamankan 37 orang bersenjata mengintimidasi petugas BPR Surakarta
Kapolresta Surakarta berhasil mengamankan 37 orang bersenjata mengintimidasi petugas BPR Surakarta /Humas Polda Jateng


Media Magelang- Polresta Surakarta berhasil mengamankan 37 orang bersenjata yang diduga melakukan intimidasi dan ancaman fisik kepada petugas BPR Surakarta.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Adi Safri mengatakan bahwa 37 orang tersebut membawa senjata dan menyerang salah satu kantor BPR.

Ketika mendengar informasi tersebut pada pukul 09.30, seketika tim dari Polresta Surakarta dan Brimob Polda Jateng langsung bergerak ke kantor BPR tersebut dan telah mengamankan 37 tersangka.

Baca Juga: Kapolri Idham Aziz Sebut Bareskrim Polri Tangani 148 Kasus Perdagangan Orang Selama 2020

Tonton juga videonya disini

 

Selain itu pihak Polresta mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata seperti alat pemukul, sajam, serta motor yang tidak sesuai standar spesifikasi.

Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengkaji motivasi aksi kriminal tersebut.

Kombes Pol Adi Safri juga menyampaikan jika pihaknya tidak akan membiarkan sedikitpun ruang untuk tindakan premanisme dan kekerasan di Surakarta.

Baca Juga: Prediksi Everton vs Manchester United di Perempat Final Carabao Cup Kamis 24 Desember 2020

Kita terus dalami motivasi maupun penggerak dari aksi massa ini. Kita tidak mau memberikan ruang sedikitpun bagi praktek-praktek premanisme dan kekerasan di Kota Solo ini. Kita pastikan akan tindak tegas," tegas Kombes Pol Adi Safri.

Kapolresta Surakarta dengan tegas akan menindak hukum ke 37 tersangka tersebut.

Di sisi lain salah satu tersangka mengaku bahwa pihaknya hanya diajak seseorang untuk diajak ke BPR.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Film Soal Ibu, Bisa Jadi Pilihan untuk Ditonton saat Hari Ibu Nasional

Salah satu staf di BPR Adipura Riana mengaku tidak tahu maksud dan tujuan kedatangan mereka ke kantornya.

Ia mengatakan jika puluhan orang tersebut berteriak-teriak tidak jelas.

"Saya tidak tahu maksud mereka. Mereka cuma teriak-teriak tidak jelas. Kita tanya cari siapa, katanya juga tidak tahu. Langsung kita laporkan polisi, lalu ditangkapi," pungkas dia.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Dikaitkan dengan Gibran, KPK: Kami Akan Proses Profesional Sesuai Hukum

Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan masing masing peran dari ke 37 tersangka tersebut.

Masing-masing dari mereka akan dijerat Pasal 335 KUHP dengn ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.***

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x