Jateng di Rumah Saja Segera Diberlakukan, Simak Daftar Sektor yang Masih Boleh Beroperasi

- 4 Februari 2021, 17:49 WIB
Beberapa sektor yang masih dizinkan untuk beroperasi selama program Jateng di Rumah Saja.
Beberapa sektor yang masih dizinkan untuk beroperasi selama program Jateng di Rumah Saja. /Pemprov Jateng

Media Magelang – Jateng di Rumah Saja menjadi salah satu gerakan untuk menekan tren kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Beberapa sektor tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah merilis gerakan Jateng di Rumah Saja melalui Surat Edaran Gubernur nomor 443.5/0001933 yang diterbitkan pada 2 Februari 2021.

Jateng di Rumah Saja adalah salah satu implementasi Ganjar Pranowo untuk memeperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua yang belum efektif.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Dukung Penuh Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ketua PPNI Jateng: Ini Langkah Positif!

Dikutip Media Magelang dari laman covid19.go.id pada 4 Februari 2021, Jawa Tengah menduduki peringkat ke-3 sebagai provinsi dengan tren kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Jumlah pasien meninggal di Jawa Tengah akibat covid-19 sebanyak 8.112 jiwa, ditambah dengan 81 jiwa dari kalangan nakes dan 10 dari ustaz/kyai.

Berdasarkan data tersebut, Ganjar Pranowo akhirnya memutuskan untuk memberlakukan gerakan Jawa Tengah di Rumah Saja.

Baca Juga: Tak Mau Gelar Pesta Pernikahan Meriah, Boy William: Mending Bangun Rumah

“Intinya ya di rumah saja. Jadi kita coba menahan diri dua hari saja, mungkin apa tidak. Anggap saja seperti camping di rumah, tidak keluar. Dengan cara itu, maka potensi terjadinya kerumunan pasti tidak terjadi. Aktifitas yang menimbulkan keramaian juga tak ada. Dengan cara itu, kita bisa menyetop penyebaran covid-19,” tutur Ganjar Pranowo yang ditemui di kantornya pada hari Senin, 1 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x