Maksimalkan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Magelang Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat

- 26 Maret 2021, 20:27 WIB
Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang menjalankan Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan
Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang menjalankan Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan /

Media Magelang - Guna memaksimalkan penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, kembali batasi kegiatan masyarakatnya.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sudah diberlakukan untuk kelima kalinya.

Namun kali ini, PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Magelang tersebut mengoptimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan dan kecamatan, serta diharuskan untuk melaporkan hasil pantauannya secara reguler.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono.

Baca Juga: Inilah Daya Tampung 10 Universitas Mitra Program Beasiswa Santri Berprestasi 2021 yang Diadakan Kemenag!

Baca Juga: Penting! Kendaraan Sudah Dijual tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Temukan Cara Mengatasinya Disini

Baca Juga: Link Streaming The Penthouse 2 Episode 11 dan 12, Malam Ini Jangan Lewatkan 2 Episode Terakhir

Dilansir dari Antara News, Kamis, 25 Maret 2021, Surat Edaran dengan nomor 43.5/79/112, tentang perpanjangan PPKM dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, telah ditanda tangani oleh Wali Kota Magelang, Muchammad Nur Aziz.

Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa perpanjangan PPKM berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021, dengan mengatur kegiatan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes).

"PPKM mikro kita perpanjang dari 23 Maret-5 April 2021 dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Joko Budiyono.

Baca Juga: Kritik Perihal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021, Dokter Tirta: Mending Dievaluasi Lagi Lah!

Baca Juga: Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Habib Rizieq Diamankan Polisi

Baca Juga: Anggap Jumpa Pers KLB Moeldoko Di Hambalang Abal-abal, DPP Partai Demokrat: Ini Upaya Menutupi Rasa Malu

Sesuai dengan isi Surat Edaran Wali Kota Magelang tersebut, PPKM mikro diberlakukan kelima kalinya berdasarkan hasil dari rapat koordinasi antara RT, RW, Lurah, Satgas Jogo Tonggo, dan sejumlah tokoh masyarakat juga tokoh agama, serta dengan melihat hasil pemetaan risiko epidemiologi sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi,  yaitu zona merah, hijau, kuning, dan zona oranye.

Joko Budiyono kembali menuturkan, peraturan pembatasan masyarakat dalam PPKM tersebut meliputi pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan prosentase kerja sebanyak 50 persen dari rumah.

Joko Budiyono juga menambahkan, pembatasan lainnya yaitu berlaku di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, dalam hal ini masyarakat masih diizinkan 100 persen untuk berdagang atau jual beli, asalkan tetap mengikuti jam operasional dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Joko Budiyono.

Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi, masih secara daring, dan uji coba pembelajaran tatap muka pun dilakukan dengan ketat, dengan membatasi jumlah murid, sebagai penerapan dari persyaratan prokes.

"Sekolah yang uji coba PTM juga harus mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, dan mendapat izin dari Wali Kota Magelang sesuai dengan kewenangannya," lanjut Joko Budiyono.

Sedangkan layanan pesan antar masih diperbolehkan hingga saat ini, namun untuk jam operasional restoran, toko-toko, tempat ibadah, tempat hiburan, tempat wisata, dan fasilitas umum lainnya dibatasi hanya sampai pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kecuali angkringan atau pedagang kaki lima, boleh beroperasi sampai pukul 22:00 WIB.

Sementara kegiatan seni dan sosial yang melibatkan kerumunan orang banyak diizinkan dengan menerapkan prokes.

Dengan pembatasan kembali kegiatan masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Magelang berharap bisa memaksimalkan penanganan Covid-19.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah