Update Ibadah Haji, Arab Saudi Batasi Akses Masuk Hingga Beri Sanksi Denda bagi Domestik

- 5 Juli 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi jamaah Haji di Mekah.
Ilustrasi jamaah Haji di Mekah. /Unsplash/@hydngallery/

The Saudi Press Agency (SPA) menjelaskan bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai denda sebesar 10.000 riyal saudi, atau sekitar US $ 2.666.

Selain itu, Kementerian Interior di Arab Saudi menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari tindakan keamanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Tindakan keamanan yang meningkat dan pembatasan terkait coronavirus yang ketat akan diimplementasikan untuk mencegah masuk ke lokasi suci tanpa izin dari 5 hingga 23 Juli," jelasnya.

Dengan adanya aturan ini maka siapapun yang ketahuan memasuki masjid agung dan daerah sekitarnya di situs-situs suci di Mina, Muzdalifa, dan Arafat mulai 5 Juli hingga 23 Juli 2021 mendatang akan benar-benar dikenai sanksi denda.

Kemudian apabila terjadi pelanggaran yang berulang, maka denda tersebut juga akan digandakan.

Personel keamanan di situs-situs suci itu juga dikerahkan semua di titik-titik menuju situs untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan ini.

Selanjutnya, pemerintah Arab Saudi juga telah memutuskan untuk membatasi jumlah peziarah domestik menjadi 60.000 pada bulan Juni 2021.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas, dikarenakan adanya partisipasi haji oleh Muslim yang berasal dari luar negeri.

Sebelumnya diketahui dari Gulf Insider pada 5 Juli 2021, bahwa Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mengkonfirmasi 1148 kasus Covid-19 selama 24 jam terakhir, sehingga jumlah keseluruhan 491,612, termasuk 12199 kasus aktif per tanggal 4 Juli 2021.

Dalam sebuah pernyataan yang dibawa oleh SPA, diumumkan bahwa 15 pasien yang terinfeksi telah meninggal karena komplikasi kesehatan, sehingga korban tewas menjadi 7863.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x