RUU Baru di Prancis, Menghina Warga Israel Dikenai Denda Rp1 Miliar

- 7 November 2023, 19:26 WIB
Aturan Baru di Prancis menyatakan orang yang dukung Palestina tapi kutuk Israel bisa dikenai denda hingga Rp1,6 miliar
Aturan Baru di Prancis menyatakan orang yang dukung Palestina tapi kutuk Israel bisa dikenai denda hingga Rp1,6 miliar /Reuters/Benot Tessers/
 
Media Magelang - Negara Prancis membuat rancangan undang-undang (RUU) baru terkait pengghinaan terhadap warga Israel.
 
Rancangan undang-undang (RUU) baru di Prancis itu menyebutkan bahwa menghina warga Israel bisa dikenai denda sebesar Rp1 miliar, atau senilai 75.000 Euro.
 
Rancangan undang-undang (RUU) baru tersebut diajukan oleh 16 senator Prancis yang sebagian besar adalah anggota partai politik The Republicans.
 
Dilansir dari Almayadeen, pembuatan RUU baru di Prancis yang dipimpin oleh Senator Stéphane Le Rudulier merupakan upaya untuk membungkam suara-suara pro-Palestina, dan aktivisme pro-Palestina, serta menjadikan anti-Zionisme sebagai tindak pidana kriminal.
 
 
Senator Stéphane Le Rudulier mengklaim bahwa anti-Semitisme di Prancis meningkat, dan hal ini ada kaitannya dengan sentimen anti-Israel.
 
RUU yang diusulkan, yang diperkenalkan ke Senat untuk pembacaan pertama, mencakup sanksi untuk berbagai gerakan melawan Zionisme dan tindakan kriminal Israel. 
 
RUU ini bermaksud untuk menghukum siapa pun yang menyangkal keberadaan Negara Israel dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda sebesar EUR 45.000, atau sebanding dengan Rp750 juta.
 
Sementara itu, bagi mereka yang menghina pendudukan Israel akan mendapat hukuman dua tahun penjara, dan denda EUR 75.000 yang setara dengan Rp1 miliar 250 juta.
 
Sedangkan mereka yang secara eksplisit menghasut kebencian, atau kekerasan terhadap pendudukan Israel akan mendapat hukuman lima tahun penjara, dan denda EUR 100.000 yang sama dengan Rp1 miliar 670 juta.
 
"Dengan 16 senator, kami menuntut kriminalisasi anti-Zionisme. Ledakan anti-Semitisme dipicu oleh kebencian terhadap Israel, kebencian palsu terhadap Yahudi Anti-Zionisme dapat membuat para pelakunya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 75.000 euro," kata Stéphane Le Rudulier di akun media sosial X.
 
Senator Stéphane Le Rudulier juga menyerukan penghapusan La France Insoumise, serta para pendukung Hamas yang menurutnya mengajak untuk menghancurkan Israel dan memusnahkan orang-orang Yahudi.
 
Senator tersebut, dalam sebuah surat kepada Élisabeth Borne, mengutuk kehadiran kelompok terorisme Palestina di Prancis, dan menyerukan pembubaran berbagai kelompok politik yang dituduh menghasut terorisme.
 
Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Dikenai Denda Besar di Prancis
 
Sebelumnya pada hari Kamis, pawai protes pro-Palestina yang telah mendapat izin dari pemerintah setempat mendadak dibatalkan secara sepihak oleh pihak berwenang Prancis.
 
Hanya 90 menit sebelum pawai pro-Palestina yang sangat dinanti-nantikan yang dijadwalkan berlangsung di Paris akhir pekan lalu untuk mengecam kekejaman Israel di Gaza, pihak berwenang setempat tiba-tiba membatalkan izin protes tersebut.
 
Pembatalan di menit-menit terakhir ini memberi wewenang kepada polisi Prancis untuk menerapkan denda yang signifikan. 
 
Dari sekitar 4.000 peserta yang hadir, 1.400 demonstran didenda masing-masing sebesar 135 Euro (Rp2 juta 257 ribu), menghasilkan hampir 200.000 Euro (Rp3 miliar 344 juta) yang terkumpul dari kantong-kantong para pengunjuk rasa yang damai, yang banyak di antaranya tidak mengetahui adanya larangan protes yang tiba-tiba.
 
Meskipun beberapa denda mungkin dibebaskan karena pembatalan izin yang diperdebatkan, jumlah awalnya diliput secara luas oleh media. 
 
Denda tersebut jelas merupakan taktik yang digunakan oleh pemerintah Prancis untuk mencegah individu-individu mengekspresikan dukungan mereka untuk Palestina secara terbuka.
 
Dari laporan yang dikumpulkan Media Magelang, Prancis membuat RUU baru, yakni menghina warga Israel bisa dikenai denda sebesar Rp1 miliar, atau 75.000 Euro.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x