Pengadilan Tinggi Uni Eropa Larang Muslimah Kenakan Jilbab di Tempat Kerja

- 4 Desember 2023, 09:00 WIB
Pengadilan Tinggi Uni Eropa Larang Muslimah Kenakan Jilbab di Tempat Kerja /
Pengadilan Tinggi Uni Eropa Larang Muslimah Kenakan Jilbab di Tempat Kerja / /pixabay/rizaldeathtraser/
 
Media Magelang - Muslimah di negara-negara Eropa dilarang mengenakan jilbab di tempat mereka bekerja.
 
Larangan untuk mengenakan jilbab di tempat kerja bagi Muslimah ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Uni Eropa.
 
Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengatakan, larangan untuk mengenakan jilbab di tempat kerja bagi Muslimah ini bertujuan agar tercipta lingkungan kerja yang lebih netral, tanpa harus menunjukkan identitas agama tertentu.
 
Larangan ini disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Uni Eropa (CJEU) pada Selasa 28 November 2023.
 
 
Pengadilan Tinggi Uni Eropa mempersilahkan negara-negara anggotanya untuk menggunakan cara lain dalam pelarangan penggunaan simbol-simbol agama tertentu.
 
Pengadilan Tinggi Uni Eropa menambahkan, pelarangan ini berlaku untuk semua agama dan keyakinan, tanpa pandang bulu.
 
Namun, pada kenyataannya, peraturan ini lebih condong ke arah diskriminasi kepada para Muslimah di Eropa.
 
Hal ini ditunjukkan dengan adanya kasus yang menimpa seorang Muslimah di Belgia.
 
Kasus ini selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tinggi Uni Eropa.
 
Dilansir dari TRT World, seorang pegawai Muslimah di kota Ans, Belgia timur, diberitahu oleh pimpinannya bahwa ia dilarang mengenakan jilbab di tempatnya bekerja.
 
Pemerintah Kota Ans kemudian mengubah persyaratan kerja, yakni mewajibkan para karyawannya mematuhi netralitas yang ketat, dengan tidak mengenakan tanda-tanda yang menunjukkan keyakinan agama atau ideologi tertentu.
 
Muslimah yang bersangkutan di Belgia tersebut kemudian mengajukan gugatan hukum, dengan mengatakan bahwa haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.
 
Eropa memang telah menjadikan jilbab, atau kerudung yang dikenakan di kepala dan bahu para Muslimah sebagai isu diskriminatif di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.
 
Dari laporan yang dihimpun oleh tim Media Magelang, diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Uni Eropa melarang para Muslimah mengenakan jilbab di tempat kerja, guna mewujudkan lingkungan yang netral.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x