Afrika Selatan Gugat Inggris dan AS karena Bantu Israel Lakukan Genosida di Gaza

- 22 Januari 2024, 06:00 WIB
Afrika Selatan (Afsel) Siap Menggugat AS dan Inggris di Mahkamah Internasional...
Afrika Selatan (Afsel) Siap Menggugat AS dan Inggris di Mahkamah Internasional... /: Instagram sisiterang.official/
 
 
Media Magelang - Afrika Selatan (Afsel) menggugat Inggris dan Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Internasional, atau International Court Justice (ICJ).
 
Gugatan itu dilayangkan oleh Afrika Selatan (Afsel), karena Inggris dan Amerika Serikat (AS) dianggap membantu Israel untuk melakukan genosida di Gaza.
 
Hampir 50 pengacara disiapkan oleh Afrika Selatan (Afsel) untuk mengajukan gugatan terhadap Inggris dan Amerika Serikat, atas tuduhan membantu genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.
 
Dilansir dari Almayadeen dari Anadolu Agency, tim pengacara Afrika Selatan (Afsel) tersebut dipimpin oleh Wikus Van Rensburg.
 
 
Inisiatif gugatan terhadap Inggris dan Amerika Serikat (AS) itu menyusul pengajuan kasus genosida yang juga dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel di Mahkamah Internasional, atau International Court Justice (ICJ).
 
Wikus Van Rensburg mengatakan, kekuatan pendorong di balik tindakan hukum tersebut bertujuan untuk menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan itu melalui pengadilan sipil, berkolaborasi dengan para profesional hukum di Amerika Serikat dan Inggris.
 
Wikus Van Rensburg juga menekankan perlunya meminta pertanggungjawaban AS atas tindakannya, serta menyoroti proses hukum yang akan datang terhadap Washington dan London.
 
"Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya," kata Wikus Van Rensburg, dikutip dari Almayadeen. 
 
"Tidak ada yang mengatakan berhenti, cukup sudah,” lanjutnya.
 
Ia merujuk pada kurangnya akuntabilitas atas kejahatan AS di Irak, dan menggarisbawahi pentingnya memberikan perhatian pada isu-isu semacam itu.
 
"Apa yang terjadi di Irak adalah contoh dari hal ini; tidak ada yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena masalah ini tidak dianggap penting," ujarnya lagi.
 
Wikus Van Rensburg mengungkapkan, bahwa dirinya prihatin dengan semua bantuan yang diberikan oleh AS kepada Israel, yang mana bantuan itu mendorong  terjadinya kejahatan terhadap rakyat Gaza.
 
"AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan lebih banyak sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan," tukas Wikus Van Rensburg.
 
Ia juga menambahkan, bahwa kasus kejahatan perang yang terjadi pada Israel akan semakin memperkuat tindakan Afrika Selatan (Afsel) untuk terus menggugat Inggris dan AS.
 
"Jika pengadilan ICJ terhadap Israel disimpulkan mendukung Afrika Selatan, AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun tidak menerima putusan tersebut. Putusan ICJ juga akan memperkuat kasus terhadap pemerintahan Joe Biden,” tuturnya.
 
Wikus Van Rensburg menekankan pentingnya meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatannya, dan menyamakannya dengan kasus-kasus yang diajukan terhadap mantan Presiden AS terdahulu, yaitu George Walker Bush pada tahun 2000-an.
 
"AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Mereka harus menerima tanggung jawabnya,” ucap Wikus Van Rensburg.
 
Tim hukum, yang kini terdiri dari 47 pengacara, telah menulis surat terbuka kepada para pemimpin di pemerintahan AS dan Inggris untuk menegaskan pertanggungjawaban mereka dalam masalah kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel 
 
"Anda tidak bisa menghindari tanggung jawab. AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” pungkasnya.
 
Dengan demikian diberitakan bahwa, Afrika Selatan (Afsel) menggugat Inggris dan Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, karena dianggap membantu Israel untuk melakukan genosida di Gaza.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x