Kebijakan Relaksasi PPnBM 0 Persen, ATPM: Kita Dukung Rencana Ini

14 Februari 2021, 06:30 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

Media  Magelang – Ageng Tunggal Pemegang Merek Mobil (ATPM) sambut baik relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

ATPM sangat mendukung kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan dimulai pada Maret hingga Desember 2021.

Sambutan baik ATPM ini karena kebijakan PPnBM 0 persen dipercaya akan mendongkrak penjualan mobil tanah air yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas Pegadaian, Berikut Syarat dan Keunggulannya

Sebagaimana dikutip Media Magelang dari ANTARA News, Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Dimas Aska mengatakan bahwa pelaku industri otomotif mendukung rencana PPnBM 0 persen karena ada efek domino dari pasar.

“Yang pasti sebagai pelaku industri kita dukung rencana ini. Karena ada domino efek yang positif dari market, tapi yang paling penting ada kemudahan buat konsumen untuk akses ke mobilitas di saat sekarang,” katanya.

Dimas Aska juga mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari lebih lanjut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait PPnBM 0 persen, yang nantinya akan mendongkrak penjualan kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pembalap Suzuki Ecstar Joan Mir Tetap Gunakan Nomor 36

“Sekarang kita lagi pelajari lebih lanjut aturannya sambil koordinasi dengan operasional lapangan terutama untuk hitung efek ke harga dan juga persiapan operasional,” katanya.

Dimas Aska meyakini dengan adanya relaksasi PPnBM 0 persen ini dapat meningkatkan penjualan yang lesu karena pandemi Covid-19, yang membuat daya beli masyarakat Indonesia menurun.

“Kalau soal relaksasi akan merangsang, dengan kondisi paparan pandemi itu salah satu efeknya ke ekonomi dan daya beli, maka insentif ini rasanya bisa merangsang daya beli ya,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam, Antam Retro dan UBS Hari Ini di Pegadaian Sabtu, 13 Februari 2021

Dimas Aska juga menambahkan untuk seberapa besar efeknya relaksasi PPnBM ini dapat dilihat setelah kebijakan ini dijalankan.

“Untuk berapa besar efeknya harus kita lihat setelah jalan kali ya, tapi tentu akan ada efek positif,” ujarnya.

Seperti diketahui bersama, industri otomotif adalah salah satu industri yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) penjualan mobil selama tahun 2020 turun sebanyak 48,3 persen dari 1.030.126 unit pada tahun 2019 menjadi 532.027 unit.

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Ambil Uang Bansos Kemensos Rp300 Ribu di Kantor Pos

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian mengenai relaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara bertahap Maret hingga Desember 2021.

Untuk itu, ATPM akan melakukan penyesuaian harga dan masih mempelajari dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pengeluaran harga di saat kebijakan relaksasi PPnBM 0 persen berlaku pada Maret 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler