Media Magelang – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang akan diberikan secara bertahap mulai Maret sampai Desember 2021.
Kementerian Keuangan kucurkan diskon PPnBM 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon PPnBM akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Live Streaming Leicester City vs Liverpool di TV Online, Liga Inggris Malam Ini
Selain itu, Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini dibuat untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.
“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penuruan tarif PPnBM,” demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Jum’at, 12 Februari 2021.
Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi Cek Posko PPKM Mikro Surakarta: Semua Kondusif
Segmen tersebut dipilih karena merupakan mobil yang banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan menyatakan pemberian diskon PPnBM didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
Kombinasi kebijakan PPnBM diharapkan dapat disambut oleh produsen dan dealer kendaraan bermotor untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar pemulihan ekonomi semakin optimal.
Baca Juga: Film Parasite Tayang Perdana di TV Indonesia, Netizen Justru Gagal Fokus pada Posternya
Kebijakan PPnBM diharapkan dapat mencetak sukses kembali penjualan kendaraan bermotor yang mulai bangkit pada Juli 2020.
Diskon PPnBM yang akan diterapkan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021 ini berpotensi untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi perusahaan otomotif.
Selain itu, Kementerian Keuangan mengatakan pemberian diskon PPnBM ini akan menggairahkan konsumsi rumah tangga kelas menengah atas dan menjaga momentum pemulihan ekonomi.***