Insentif PPnBM 2021: Daftar Mobil Baru, Syarat Komponen Lokal hingga Dampak ke Harga Jual Mobil Bekas

2 Maret 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi mobil. Rangkuman informasi terkait penerapan PPnBM mobil baru mulai 1 Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan/

Media Magelang - Inilah rangkuman terkini relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau insentif PPnBM, dari daftar mobil baru, syarat komponen lokal hingga dampak ke penjualan mobil bekas.

Tahap I relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau insentif PPnBM untuk bulan Maret hingga Mei 2021 mulai dilakukan untuk penurunan sebesar 100 persen.

Berita seputar relaksasi pajak penjualan atas barang mewah  atau insentif PPnBM bisa Anda simak di sini.

Baca Juga: Update MotoGP 2021, Wawancara Pertama Valentino Rossi Dengan Seragam Petronas Yamaha SRT

Daftar Mobil Baru yang Akan Mendapatkan Insentif PPnBM

Dilansir dari laman Antara News, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM yang berlaku pada hari ini 1 Maret 2021.

Ada 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM antara lain:

  1. Toyota Yaris (74,4 persen)
  2. Toyota Vios (74, persen)
  3. Toyota Sienta (72,9 persen)
  4. Toyota Avanza (78,9 persen)
  5. Toyota Rush (74,8 persen)
  6. Toyota Raize (70 persen)
  7. Daihatsu Xenia (79,2 persen)
  8. Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
  9. Daihatsu Luxio 70,4 persen)
  10. Daihatsu Terios (75,2 persen)
  11. Daihatsu Rocky (70 persen)
  12. Mitsubishi Xpander (80 persen)
  13. Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
  14. Nissan Livina (80 persen)
  15. Honda Brio RS (78 persen)
  16. Honda Mobilio (75 persen)
  17. Honda BR-V (76 persen)
  18. Honda HR-V 1.5 (70 persen)
  19. Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
  20. Suzuki XL-7 (71,5 persen)
  21. Wuling Confero (70,5 persen)

Baca Juga: Tanggal Berapa Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 Kemdikbud Dibagikan? Ini Jadwalnya!

Syarat Komponen Lokal untuk Mendapatkan Insentif PPnBM

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, juga tertera syarat penggunaan komponen lokal bagi mobil yang akan diberikan insentif.

Terdapat beberapa jenis komponen, antara lain 30 jenis untuk mesin, 10 jenis komponen transmisi, enam komponen sistem kopling, sembilan komponen bodi dan sasis, sembilan komponen sistem kemudi, delapan komponen sistem pengereman, tiga komponen suspensi, serta 40 komponen universal.

Dalam permen tersebut, dilampirkan juga Surat Pernyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal dimana akan menyatakan bahwa pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen.

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 Dibagikan Pemerintah? Cek Jadwal di cekkuota-belajar.kemdikbud.go.id

Dampak Insentif PPnBM Terhadap Harga Jual Mobil Bekas

Sejumlah pengusaha penjual mobil bekas mengaku merasa khawatir dengan dampak penerapan insentif PPnBM terhadap nilai jual mobil mereka.

Sebagai gambaran, harga mobil bekas berjenis Toyota Rush keluaran 2016 ke atas yang biasanya berkisar Rp200 juta lebih akan turun menjadi Rp160 juta sampai Rp180 juta setelah penerapan PPnBM.

Begitu juga dengan Honda Jazz dan Toyota Yaris di atas tahun 2017 yang biasanya dijual pada angka Rp210 juta kini bisa turun hingga Rp160 juta sampai Rp170 juta saja.

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud 2021 Dibagikan? Ini Jawaban dari Mendikbud Nadiem Makarim!

Ini belum ditambah dengan minat pembelian mobil bekas yang terus menurun pasca pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, insentif PPnBM ini akan diterapkan dalam tiga tahap yaitu:

  • Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen
  • Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen 
  • Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Itulah rangkuman terkini terkait penerapan insentif PPnBM, dari daftar mobil baru, 115 komponen pembelian lokal hingga dampak ke penjualan mobil bekas.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler