Mau Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022? Ikuti Langkah Daftar DTKS Kemensos Berikut Ini

3 Januari 2022, 18:35 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Set Top Box (STB) akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat di tahun 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos, Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Bukan tanpa alasan, Kominfo menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai data dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftarkan Diri di DTKS Kemensos 2022, Dapatkan Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Sehingga bisa dipastikan apabila Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini, haruslah terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.

Tidak perlu khawatir, dalam artikel ini Anda akan diberitahu mengenai syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos.

Sekilas informasi, terdapat 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo jelang adanya migrasi TV digital di tahun 2022 ini.

Untuk yang sudah memiliki TV analog namun belum mempunyai alat Set Top Box (STB) pun bisa ikuti cara mendapatkannya dalam artikel ini.

Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Baca Juga: Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Berikut Syarat Daftar Jadi Penerima Bantuan

Sesuai dengan fungsinya, Set Top Box (STB) berfungsi untuk menjernihkan tampilan dalam tayangan serta menjelaskan dan membersihkan suara yang dihasilkan dalam tayangan.

Jadi alangkah lebih baiknya Anda segera mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini mengingat STB akan menjadi perangkat penting di tahun 2022.

Nah untuk itu, penuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai tambahan, Set Top Box (STB) gratis ini direncanakan akan dibagikan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Nah itulah informasi untuk bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo lengkap dengan cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler