Ini Daftar Enam Bantuan Sosial, Cek Syarat Terbaru Berikut Langsung Daftar di 2021

- 25 Desember 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: BioNTech Tak Ragu Sebut Vaksin Buatannya Ampuh Lawan Varian Baru Covid-19

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan kepada pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Penyelenggara Negara Sering Lakukan Taktik Sinterklas, Maksudnya?

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memnuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Kartu Prakerja

Baca Juga: Ada Varian Baru Covid-19 dari Inggris, Ketua Satgas: Pemerintah Antisipasi Agar Tak Masuk Indonesia

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan insentif dalam program tersebut.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah