Daftar UMKM Online 2021 Dapat Rp10 Juta Dari Kemenkop UKM dengan Cara Ini

- 27 Januari 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi Uang rupiah. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi Uang rupiah. (Pixabay/EmAji) /Pixabay/EmAji

Media Magelang - Daftar UMKM Online tahun 2021 dapat dilakukan dengan cara yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali memberikan bantuan kepada UMKM dalam bentuk dana hibah hingga Rp10 juta.

Untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah sebesar Rp10 dapat dilakuakn dengan mengunjungi laman pembiayaa.depkop.go.id atau ikuti petunjuk dalam artikel berikut.

Baca Juga: Cek Laman pembiayaan.depkop.go.id untuk Daftar Bantuan Wirausaha Pemula UMKM Online 2021

Pemerintah Indonesia memberikan bantuan Rp10 juta kepada pengusaha pemula yang membutuhkan modal usaha.

Adapun sumber pembiayaan diambil dari pemerintah Indonesia dari dana hibah yang diperuntukkan untuk pengembangan ekonomi nasional.

Pembiayaan UMKM Berbeda dengan Bantuan BPUM

Perlu diketahui bahwa bantuan pembiayaan ini berbeda dengan bantuan BPUM yang disalurkan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Adapun cara Daftar UMKM Online dapat dilakukan dengan cara mengunjungi laman depkop.go.id dan ikuti langkah selanjutnya.

Baca Juga: Cara Registrasi BLT UMKM Secara Online Melalui Laman depkop.go.id

Setelah pendaftaran disetujui, pelaku usaha dapat melakukan registrasi ulang untuk memastikan pendaftaran diterima dan mengklaim dana hibah yang diberikan mencapai Rp10 juta oleh pemerintah.

Kendati bantuan dana hibah pembiayaan UMKM dari Kemenkop UKM ini berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta, pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut tidak dapat mendaftar lagi.

Pasalnya, salah satu syarat untuk menerima bantuan pembiayaan dari Kemenkop UKM adalah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain. Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ketahui 11 Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021 Berikut, Langsung Daftar Online Pakai HP di pembiayaan.depkop.go.id

Syarat Mendapat Pembiayaan UMKM Dari Kemenkop UKM

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan

Usia produksi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

Belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM

Usia maksimal 45 tahun

Pendidikan paling rendah SLTP

Setelah melakukan pendaftaran pembiayaan UMKM dari Kemenkop UKM pelaku usaha dapat mengunjungi laman depko.go.id untuk melihat apakah pengajuan telah diterima atau ditolak.

Sebelum melakukan Daftar UMKM Online pelaku usaha harus memastikan bahwa usahanya belum pernah mendapat bantuan lain, terutama BPUM.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x