Daftar UMP DKI Jakarta dan 33 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

- 4 Desember 2021, 15:13 WIB
UMP 33 Provinsi di Indonesia mengalami kenaikan, termasuk DKI Jakarta.
UMP 33 Provinsi di Indonesia mengalami kenaikan, termasuk DKI Jakarta. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Media Magelang - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2022.

Tak hanya wilayah DKI Jakarta saja, pemerintah resmikan UMP terbaru tahun 2022 untuk 33 Provinsi di Indonesia.

Ternyata ada kenaikan UMP untuk tahun 2022 wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Agar tak terlewatkan, berikut ini update terbaru daftar UMP 33 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Terbaru UMP dan UMK Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat

Besaran UMP tahun 2022 terbaru digunakan sebagai acuan penentu batas minimal gaji yang akan diterima pekerja.

Kebijakan UMP tahun 2022 ini diterapkan agar dapat menjamin kesejahteraan pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Besaran UMP tahun 2022 terbaru ini akan menjadi acuan batas minimum gaji di tahun depan dan telah menarik banyak perhatian bagi pemerintah hingga serikat pekerja.

Adapun penentuan UMP tahun 2022 akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x