Media Magelang - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2022.
Tak hanya wilayah DKI Jakarta saja, pemerintah resmikan UMP terbaru tahun 2022 untuk 33 Provinsi di Indonesia.
Ternyata ada kenaikan UMP untuk tahun 2022 wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Agar tak terlewatkan, berikut ini update terbaru daftar UMP 33 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Terbaru UMP dan UMK Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat
Besaran UMP tahun 2022 terbaru digunakan sebagai acuan penentu batas minimal gaji yang akan diterima pekerja.
Kebijakan UMP tahun 2022 ini diterapkan agar dapat menjamin kesejahteraan pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Besaran UMP tahun 2022 terbaru ini akan menjadi acuan batas minimum gaji di tahun depan dan telah menarik banyak perhatian bagi pemerintah hingga serikat pekerja.
Adapun penentuan UMP tahun 2022 akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.