DKI Jakarta Alami Kenaikan UMP Tahun 2022, Ini Daftar Terbaru UMP 33 Provinsi

- 4 Desember 2021, 16:13 WIB
Daftar UMP DKI Jakarta dan 32 Provinsi lain.
Daftar UMP DKI Jakarta dan 32 Provinsi lain. /Pixabay/EmAji

Media Magelang - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2022 mengalami kenaikan.

Secara resmi, pemerintah telah umumkan besaran UMP DKI Jakarta beserta 32 Provinsi lain.

Keseluruhan besaran UMP DKI Jakarta dan 32 Provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP yang berbeda-beda.

Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran UMP-UMK 2022 di 27 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Kenaikan UMP tentunya menjadi angin segar masyarakat di tengahh wabah pandemi yang masih ada.

 

Agar tak terlewatkan, berikut ini update terbaru daftar UMP 33 Provinsi di Indonesia.

Besaran UMP tahun 2022 terbaru digunakan sebagai acuan penentu batas minimal gaji yang akan diterima pekerja.

Kebijakan UMP tahun 2022 ini diterapkan agar dapat menjamin kesejahteraan pekerja sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x