Bawa Pulang Set Top Box (STB) Kominfo Gratis Hanya dengan NIK KTP

- 13 Desember 2021, 17:59 WIB
Gunakan NIK KTP dan dapatkan Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital.
Gunakan NIK KTP dan dapatkan Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital. /siarandigital.kominfo.go.id

Untuk menghadapi migrasi TV digital yang akan segera dilaksanakan, penikmat siaran TV Indonesia bisa dengan mudah tetap menikmati siaran TV hanya dengan menambahkan perangkat Set Top Box (STB) ke antena dan TV analog yang dimiliki.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Bulan Desember Telah Cair, Simak Besarannya

Saat ini perangkat Set Top Box (STB) sudah tersedia dengan berbagai merek yang diantaranya sudah memiliki label SNI yang diakui oleh negara.

Adapun untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut adalah syaratnya:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Adapun cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dapat mengikuti langkah berikut

Daftar Set Top Box (STB) Menggunakan Aplikasi

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah