Bawa Pulang Set Top Box (STB) Kominfo Gratis Hanya dengan NIK KTP

- 13 Desember 2021, 17:59 WIB
Gunakan NIK KTP dan dapatkan Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital.
Gunakan NIK KTP dan dapatkan Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital. /siarandigital.kominfo.go.id

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan.

Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan di kantor pos tertentu.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diperkirakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan penyesuaian migrasi TV digital yang akan diberlakukan.

Segera siapkan NIK KTP dan lakukan pendaftaran online agar memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah