Kalimantan Utara
Level 1:
Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan
Level 2:
Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.
Pelaksaan kegiatan perkantoran juga diberlakukan penyesuaian seiring level PPKM terbaru. Berikut syarat kegiatan perkantoran di PPKM level 2 di wilayah Kalimantan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen);
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen);
Kegiatan perbelanjaan di pasar tradisional ataupun mall dapat beroperasi kapasitas 100% dengan penerapan protokol yang lebih ketak.