Warung makan juga dizinkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
a) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;
b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
c) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;
d) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah:
a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;
b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;